Siapa yang tak kenal dengan rumah Pondok Indah yang dikenal
berhantu ini?
Kabar horornya hunian ini bahkan dibuat dalam sebuah film
yang rilis tahun 2006 silam.
Banyak kisah legendaris yang terkait dengan rumah hantu yang
satu ini.
Salah satunya adalah kisah pedagang nasi goreng yang hilang
di tengah malam.
Cerita ini bermula dengan tukang nasi goreng yang hendak
mengantarkan pesanan di rumah hantu ini.
Namun, konon pedagang tersebut tidak pernah kembali usai
mengantarkan nasi goreng tersebut.
Yuk, simak sejarah rumah Pondok Indah yang berhantu serta
kondisinya saat ini.
Baca Juga: Slot pulsa tanpa potongan
Sejarah Rumah Hantu Pondok Indah
Rumah Pondok Indah yang berhantu ini kerap disebut sebagai
salah satu tempat terangker di Jakarta.
Hal itu bermula dari sebuah kejadian pada tahun 1983 yang
melibatkan penghuni rumah tersebut.
Terdapat sekelompok perampok yang dikabarkan membantai habis
seluruh penghuni rumah.
Kejadian tersebut juga merenggut nyawa seorang pekerja rumah
dan anak kecil.
Usut punya usut, dalang di balik kejadian mengenaskan ini
masih belum diketahui hingga saat ini.
Kisah sadis itulah yang kemudian membuat masyarakat yakin
jika rumah ini dihuni oleh banyak makhluk halus.
Berbagai kisah lain pun juga ikut beredar di masyarakat,
salah satunya kisah orang yang diteror “penghuni” rumah tersebut.
Beberapa paranormal yang mendatangi rumah Pondok Indah
tersebut juga meyakini bahwa hunian itu memang dihuni oleh hantu ganas.
Baca Juga: Slot tanpa potongan
Kabar Rumah Hantu Pondok Indah Sekarang
Kepopuleran rumah hantu Pondok Indah yang dulu ditakuti
masyarakat kini perlahan sirna.
Rumah di Jalan Metro Pondok Indah itu kini sudah tak
berpenghuni dan telah dirobohkan, rata dengan tanah.
Dilansir Detik.com, bekas rumah mewah itu dirobohkan sejak
tahun 2008 silam.Bekas bangunan tersebut kini telah menjadi kebun kosong yang
ditanami berbagai pohon.
Rumah itu tampaknya sedang dijual, hal itu terlihat dari
papan yang dipasang oleh sebuah agen properti.
Meski tanah tersebut dikenal sebagai bekas rumah yang
berhantu, namun penjual memasarkannya dengan harga yang tinggi.
Ia berani menjual Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dengan harga
jual Rp6 miliar.
HGB ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
setempat senilai Rp 9,7 juta pada saat itu.
Meski begitu, harga tersebut masih harga nego, jadi masih
bisa ditawar oleh pembeli.
Comments
Post a Comment